
IDNUSA - Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Kendeng meminta Presiden Jokowi untuk memberhentikan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, karena telah melakukan pembangkangan hukum dan pelanggaran kontitusi.
"Kami mengecam keras tindakan Ganjar karena mengkangkangi hukum, dan KSP karena telah gagal mengambil langkah cepat serta meminta Presiden Jokowi untuk menghentikan atau memecat Ganjar sebagai Gubernur," kata Ketua YLBHI, Asfinawati, di kantornya, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, hari ini.
Ganjar Pranowo menempuh diskresi untuk mengakomodir izin lingkungan baru PT Semen Indonesia. Sebelumnya, putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung telah membatalkan Izin Semen Indonesia di Kendeng, Rembang, Jawa Tengah karena dokumen dinilai cacat prosedur.
Menurut Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemprov Jawa Tengah, Iwan Nurdin, tak ada peraturan yang mengatur perbaikan Amdal setelah dicabut, maka Ganjar mengambil jalan diskresi. Pemberitahuan diskresi ini telah dilayangkan ke Presiden Joko Widodo pada pertengahan Januari lalu. Dengan tembusan ke sejumlah kementerian seperti Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 tahun 2016, kekosongan regulasi dan dampak yang menimbulkan keresahan masyarakat juga menjadi pertimbangan diskresi Ganjar. Diskresi ini, menurut Iwan, mengacu pada Undang-undang 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, tak perlu mendapatkan persetujuan presiden.
Namun, Asfinawati menilai Ganjar telah melawan hukum dan melecehkan lembaga hukum dengan mengeluarkan izin lingkungan baru untuk kasus Semen Indonesia yang sudah mempunyai kekuataan hukum tetap.
"Ganjar telah memanipulasi putusan Mahkamah Agung (Nomor 99 PK/TUN/2016 05 Oktober 2016) sekaligus dia melanggar dan melecehkan lembaga peradilan karena telah mengeluarkan izin lingkungan baru padahal izin lingkungan itu telah diputus melanggar," katanya.
Asfinawati melanjutkan dikeluarkannya izin semen rembang oleh Ganjar juga sangat cepat dan jauh dari keterbukaan publik.
"Semalam melalui website Pemprov Jateng, telah keluar Pengumuman izin lingkungan baru, ini juga dilakukannya sangat senyap dan tertutup dari partisipasi publik dan karena pabriknya sudah jadi, maka mereka bisa jadi langsung melakukan penambangan karena sudah ada SK tanggal 23 Februari," tambahnya. (rn)