
IDNUSA - Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Iksan Abdullah menilai sikap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di persidangan kasus penistaan agama brutal serta liar kepada para saksi, terlebih kepada Ketua MUI, KH Ma’ruf Amin yang bersaksi pada Selasa (31/1) lalu.
“Tindakan-tindakan yang dilakukan Ahok dan pengacaranya tidak elok, blutal, dan liar terhadap tokoh yang dihadirkan untuk sebagai saksi, “ujar Ikhsan Abdullah dalam diskusi akhir pekan di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2).
Iksan menegaskan, seharusnya Ahok beserta kuasa hukumnua punya koridor khusus untuk membedakan Ma’ruf dengan saksi-saksi pelapor lainnya. Terlebih, kata dia, Ma’ruf bersedia datang ke tengah persidangan dengan niat menghormati panggilan hukum.
Tetapi Ahok justru menilai Ma’ruf Amin borbohong, tidak netral serta mengancam akan melaporkan ke polisi.
Tindakan Ahok terhadap Ma’ruf Amin melukai dan membuat kecewa 80 juta warga NU di Tanah Air. Ma’ruf Amin juga merangkap sebagai Ketum MUI yang membawahi 79 ormas keagamaan.
Untuk itu, tambah Iksan, MUI juga sedang mengkaji dugaan penyadapan yang dilakukan tim kuasa hukum Ahok kepada Ma’ruf Amin dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Di mana disebutkan dalam percakapan itu, SBY memesan fatwa kepada Ma’ruf Amin soal penistaan agama oleh Ahok.
“Kami sedang mengkaji penyadapan dalam UU ITE. karena kita sekarang tidak bebas lagi hidup di negara demokrasi,” pungkasnya. (ki)