
PENDAPAT HUKUM : Dalam dialog petang di I-News TV dan dalam Acara Polemik malam ini kamis 2 Februari 2017 kuasa hukum Ahok yang bernama Humprey Djemat mengakui bahwa ada bukti tentang pembicaraan KH.Ma'ruf dengan SBY yang akan di serahkan pada hakim disidang Pengadilan.
Bila betul ada bukti tentang pembicaraan tersebut maka wajib dipertanyakan darimana didapat bukti pembicaraan tersebut, bila didapat secara Ilegal bukan dari Lembaga Resmi maka patut di katakan hal tersebut telah melanggar hukum sesuai ketentuan Pasal 40 jo Pasal 56 UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan Pasal 31 UU No.11 Tahun 2008 yang diperbaharui dengan UU No.19 Tahun 2016. Tentang ITE. Yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan atau denda Rp.800 juta.
Dan kalau pun data pembicaraan telpon/komunikasi tersebut diberikan oleh Lembaga resmi dan atau operator provider telekomunikasi maka yang memberikan data tersebut juga patut dijerat secara hukum sesuai ketentuan undang-undang tersebut diatas, karena diberikan pada orang perorangan yang tidak mempunyai hak serta kewenangan sekalipun itu diberikan pada kuasa hukum/advokat yang mempunyai kekebalan hukum dalam menjalankan profesinya.
Namun karena tidak ada hak serta kewenangan penyadapan maupun memperoleh hasil penyadapan, dan UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat tidak ada satu ketentuan pasalpun memberikan hak atau kewenangan melakukan penyadapan dan atau memperoleh hasil penyadapan kepada Advokat, maka terhadap kuasa hukum/penasehat hukum/advokat tersebut patut dipersalahkan telah melanggar ketentuan UU.No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi jo UU No.11 Tahun 2008 yang telah diperbaharui dengan UU No.19 Tahun 2016. Tentang ITE.
Oleh karena kasus Penyadapan Ilegal tersebut bukan Delik Aduan namun kasus Pidana Umum maka aparat berwenang dalam hal ini Polri wajib untuk pro aktif menyelidiki, menyidik dan memeriksa pelanggaran pidana tersebut.
Hal lain yang perlu dicatat bahwa dalam peristiwa pelecehan yang merendahkan serta mengancam saksi KH.Ma'ruf Amin selaku ketua umum MUI maupun sebagai Rois A'am PB NU, yang dilakukan oleh Terdakwa BTP alias Ahok alias Zhong Wanxuei dan walaupun sudah ada permintaan maaf dari Ahok secara pribadi namun permohonan maaf tersebut tidak menghapus perbuatan pidana yang dilakukan BTP alias Ahok alias Zhong Wanxue.
Apalagi kuasa hukum dari Ahok sendiri sampai saat ini tidak pernah meminta maaf. Oleh karena itu patut di proses secara hukum tindakan pelanggaran hukum Ahok dan kuasa hukumnya berdasarkan Pasal 10 UU No.13 Tahun 2006 jo Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 UU No.31 Tahun 2014. Tentang Perlindungan saksi dan korban. Dan juga Pasal 317 KUHP tentang Fitnah. Untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan, serta untuk pembelajaran hukum pada masyarakat tentang hak dan kewajibannya di didepan hukum.
(Nicholay Aprilindo : Aktivis/Pengamat Hukum & Politik)

