
IDNUSA - Rizieq Syihab, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan simbol negara, Pancasila dan pencemaran nama baik.
Wakil Komisi III DPR RI, Desmon J Mahessa mengatakan aturan penodaan agama tersebut tidak ada di dalam hukum pidana Indonesia, apalagi yang diterapkan oleh kepolisan adalah pasal UU154A KUHP.
"Itu susah, ada gak aturannya dalam hukum pidana Kita. kan gak ada apalagi yang diterapkan ada apalagi yang diterapkan 154A dalam UU KUHP, ini Percobaan, gak cocok," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (31/1).
Menurutnya polisi menerapkan pasal itu didalam kasus yang sedang di hadapi oleh Habib Rizieq tidak sesuai dengan apa penghinaan terhadap bendera atau lambang negara.
"Kan akhirnya polisi tentunya akan menjawab hal yang sama, Marilah Kita uji di pengadilan. tapi kalau hukumnya sudah tidak tepat, diuji di pengadilan namanya mengadu Nasib orang dan merugikan orang. ini melanggar hak asasi manusia sebenarnya," jelasnya.
Politisi Gerindra ini mengatakan penegak hukum seharusnya melaksanakan hukum bukan malah memasang sesuatu pasal yang memaksakan dan akhirnya diuji di peradilan.
"tapi orang ini kan sibuk dengan urusan ini. Ini kan kayak menyandra, ini pelanggaran HAM sebenarnya," tutupnya. (jn)

