
IDNUSA - Menko Polhukam Wiranto menegaskan Pemerintah tidak pernah melarang siapa pun untuk melakukan aksi demonstrasi. Pasalnya, UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan hak bagi warga negara melakukan unjuk rasa.
Namun demikian, Pemerintah wajib mengarahkan agar demonstrasi yang dilakukan taat terhadap aturan yang berlaku. Wiranto mengklaim pihaknya melakukan langkah-langkah untuk melindungi kepentingan seluruh warga negara.
“Aksi apapun dan dari siapa pun silahkan, tetapi ada aturan mainnya. Intinya kebebasan silakan diekspresikan tetapi jangan mengganggu kepentingan masyarakat yang lain,” kata Wiranto di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (8/2).
Terkait dengan rencana aksi pada 11, 12 dan 15 Februari, Wiranto menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Namun, dia berharap agar minggu tenang Pilkada tidak digunakan untuk mengadakan kegiatan-kegiatan yang dapat mempengaruhi masyarakat.
“Minggu tenang itu didesign dalam Pemilu dimana memberikan satu waktu untuk masyarakat lebih tenang, lebih berkontemplasi untuk memilih siapa pemimpin terbaik yang harusnya mereka mereka pilih. Jangan mempengaruhi masyarakat,” pungkas mantan Panglima ABRI ini.
Berdasarkan Pasal 187 ayat 1 UU 15/Pilkada, orang yang melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU akan dipidana penjara paling singkat 15 hari atau maksimal 3 bulan dengan denda minimal Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 1 juta.
Sedangkan masa kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan KPU yaitu dimulai sejak 28 Oktober 2016 dan berakhir pada 11 Februari 2017. Tiga hari sebelum memasuki hari pemilihan merupakan masa tenang yaitu pada 12 – 14 Februari 2017. Adapun pilkada serentak akan berlangsung 15 Februari 2017. (ps)