logo
×

Rabu, 08 Februari 2017

Polisi Ancam Bubarkan Aksi 112, 122 dan 152, Tapi...

Polisi Ancam Bubarkan Aksi 112, 122 dan 152, Tapi...

IDNUSA - Polda Metro Jaya melarang masyarakat untuk melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 11, 12 dan 15 Februari. Alasannya karena mengganggu ketertiban umum dan mendekati hari pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta.

"Polda Metro menegaskan kembali bahwa untuk kegiatan turun ke jalan tanggal 11 Februari dilarang, termasuk 12 dan 15," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dikantornya, Jakarta (8/2/2017).

Dikatakan Argo, polisi akan membubarkan masyarakat yang memaksa melakukan unjuk rasa pada tanggal tersebut sebagaimana mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1998 yang menyebutkan, penyampaian pendapat dimuka tidak boleh mengganggu ketertiban umum.

"Nanti kalau tetap melakukan kegiatan, nanti bisa kita kenakan pasal 15. Kita bisa membubarkan, nanti misalnya tetap juga, ada pasal 16 di situ, kita bisa berikan sanksi," tegas Argo.

Sementara itu, kata Argo jika aksi tersebut berupa salat jamaah bersama maka diperbolehkan karena dinilai tidak mengganggu ketertiban umum.

"Kalau salat di Masjid silakan saja ya, tapi kalau turun ke jalan tidak diizinkan karena mrngganggu ketertiban umum," pungkas Argo. (ok)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: