logo
×

Selasa, 07 Februari 2017

Sidang Ahok, Saksi Ahli MUI Beri Tausiah Soal Potong Tangan

Sidang Ahok, Saksi Ahli MUI Beri Tausiah Soal Potong Tangan

IDNUSA - Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Hamdan Rasyid meminta izin untuk menyampaikan tausiah singkat dalam sidang dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama aliuas Ahok.

Majelis hakim dalam sidang kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Februari 2017, mengizinkan permintaan itu.  Hamdan diperiksa sebagai saksi ahli agama yang didatangkan jaksa penuntut.

Majelis hakim mempersilakan Hamdan memberikan informasi tambahan setelah dicecar pertanyaan oleh jaksa. Hamdan yang mendapatkan tawaran tersebut langsung menyambutnya dengan baik.

"Umat zaman dahulu dimurkai Allah, dihancurkan Allah karena kalau yang salah rakyat jelata, dihukum kena sanksi. Sebaliknya kalau yang salah pejabat, bebas. Demi Allah seandainya Fatimah nyolong, saya potong tangannya," kata Hamdan.

Hamdan menuturkan sudah sepatutnya umat manusia mengikuti ajaran Nabi dan Rasul dalam menegakkan hukum yang tidak tebang pilih. Hamdan juga mengingatkan bahwa kehidupan dunia hanya semantara. Menurut dia, kekekalan abadi hanya ada di akhirat.

"Mohon ini jadi pertimbangan, kita sadar hidup kita cuma sebentar. Sebentar lagi kita akan wafat. Tanggung jawab kita di akhirat, di dalam kubur, ini harus kita pikirkan. Jadi saya mohon supaya adil semuanya," ujar Hamdan.

Mendengar ucapan Hamdan, ketua majelis hakim ‎Dwiarso Budi Santiarto  mengatakan akan berupaya untuk berlaku adil. Menurut Dwiarso, keputusan akhir mengenai status bersalah atau tidaknya seorang terdakwa alan dipertimbangkan dengan seksama oleh majelis hakim.

"Ini menjadi tugas majelis untuk mempertimbangkan salah tidaknya terdakwa sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum," kata Dwiarso.

Sementara itu, kuasa hukum Ahok memilih untuk tidak mengajukan pertanyaan apapun kepada Hamdan. Humphrey R. Djemat,  salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok, menilai Hamdan tidak sesuai jika dijadikan saksi ahli.

Hamdan dinilai tidak independen karena dirinya berkaitan langsung dengan MUI, lembaga yang mengeluarkan sikap keagamaan bahwa ada penodaan agama dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

"Kami sulit menerima Hamdan sebagai ahli dalam persidangan. Kami tidak akan ajukan pertanyaan apapun," ujar Humphrey. (tp)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: