
IDNUSA - Komisi II DPR melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (9/2/2017) pagi.
Sidak itu dilakukan guna memastikan adanya informasi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) palu yang dikirim dari Vietnam.
"Kita ingin tanyakan berapa banyak e-KTP yang dikirim, dari mana asalnya dan kemana alamat yang dituju dari pengirim barang terebut. Kewenangan untuk terbitkan e KTP hanya ada di pihak Kementrian Dalam Negeri melalui Dirjend Dukcapil. Jadi kalau memang benar ada pengiriman dari pihak luar yang tidak berwenang apalagi dari negara asing, selain membahayakan keamanan negara, juga melanggar aturan dan bisa dipidana," ujar anggota Komisi II Agung Widyantoro saat dihubungi, Kamis (9/2/2017).
Menurut Agung, pembuatan e-KTP merupakan dokumen kewarganegaraan yang tidak boleh dibuat oleh sembarang orang. Ia khawatir kartu identitas palsu itu digunakan untuk kepentingan, seperti ingin menguasai aset-aset tanah di Indonesia, untuk menguasai atau membobol keuangan negara dalam bentuk kejahatan perbankan.
Kemarin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy dan Fandi Utomo juga melakukan sidak, namun mereka tidak diberi akses oleh pihak Bea Cukai Bandara Soetta. Tidak jelas alasan pelarangan tersebut, sehingga dua anggota DPR tak bisa melihat langsung barang yang datang dari Vietnam tersebut.
Lebih lanjut Agung menegaskan, dalam kunjungan hari ini, Komisi II ingin melihat manifes pengiriman pengiriman keluar-masuknya barang.
Agung menyebutkan, jumlah e-KTP yang dikirim dari Vietnam sangat banyak.
"Sekitar 450 ribu e-KTP," kata politisi Partai Golkar itu.
Beredar informasi di kalangan awak media, 450 ribu e-KTP itu dikirim dari Vietnam kepada seseorang yang merupakan kerabat keluarga salah satu pejabat daerah. (ts)