
IDNUSA - Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan surat balasan atas permintaan fatwa oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait dengan polemik status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kembali menjadi gubernur DKI Jakarta meski berstatus terdakwa. Surat tersebut pun telah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri.
Lalu apa isi surat balasan MA tersebut?
Berdasarkan potongan foto dari surat tersebut berisi petikan pendapat MA soal status Ahok. Isi surat tersebut menegaskan bahwa MA tak bisa memberikan fatwa atas polemik tersebut.
"Oleh karena masalah yang diminta pendapat hukum (fatwa) termasuk beleid dan sudah ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Mahkamah Agung tidak dapat memberikan pendapat hukum (fatwa)," demikian isi surat dari MA, seperti yang dilansir Okezone, Selasa (21/2/2017).
Surat tersebut ditandatangani lansung oleh Ketua MA, Hatta Ali.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku telah menerima surat balasan dari Mahkamah Agung (MA) yang meminta fatwa soal Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kembali menjabat gubernur DKI Jakarta meski berstatus terdakwa.
Tjahjo mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengantongi surat balasan yang langsung dikirim oleh Ketua MA Hatta Ali. Kendati demikian, politikus PDI Perjuangan tersebut enggan membeberkan surat balasan dari MA tersebut.
"Ya surat itu kan rahasia, enggak bisa saya umumkan. Sudah saya terima," kata Tjahajo usai menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan Asian Games XVIII di Kemenko PMK, Gambir, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2017.