logo
×

Jumat, 10 Februari 2017

Tolak Surat Pemanggilan, Habib Rizieq Terancam Pasal Menghalagi Penyidik

Tolak Surat Pemanggilan, Habib Rizieq Terancam Pasal Menghalagi Penyidik

IDNUSA - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan surat pemanggilan terhadap Habib Rizieq, tersangka dugaan kasus penghinaan agama, ditolak pemilik rumah.

‎”Surat ditolak, menyampaikan kepada yang membawa surat (kurir Pos), silakan saja bawa ke gunung,” kata Yusri, Jumat (10/2).

Saat ini, kata Yusri, pihaknya tengah memeriksa kurir penngantar surat untuk mengetahui bahasa penolakan pemilik rumah.

“Ini akan kita gelarkan, menghalangi-halangi kegiatan penyidik, dalam Pasal 216 KUHP tentang menghalang-halangi penyidik untuk melakukan penyidikan ” kata dia.

Seperti diketahui, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab hari ini, Jumat 10 Februari 2017, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangkan kasus dugaan penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik atas laporan Sukmawati Sukarnoputri.

Namun, Rizieq Shihab kembali mangkir. Pengacaranya menyebutkan, Rizieq tak bisa datang karena demi menjaga kondusifitas Pilkada DKI. Pada pemanggilan pertama, Rizieq Shihab tidak hadir dengan alasan sakit. (ps)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: