
IDNUSA, JAKARTA - Kampanye yang digelar tim Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat di Tamansari, Jakarta Barat, dibubarkan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) setempat. Soalnya, acara itu digelar tanpa pemberitahuan sebelumnya.
"Acara sosialisasi program paslon nomor 2 itu tidak dilengkapi dengan surat pemberitahuan, dibubarkan oleh Panwascam Tamansari," kata Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi kepada detikcom, Minggu (26/3/2017).
Acara itu digelar di Jalan Keadilan Dalam, RT 003/RW 01, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari. Seharusnya, kegiatan semacam itu diawali dengan pemberitahuan ke pihak-pihak terkait. Namun itu tidak dilakukan. Maka pembubaran harus dilakukan pada 15.18 WIB tadi.
![]() |
Suasana sosialisasi program Ahok-Djarot yang dibubarkan (Dok Panwascam Tamansari) |
Dasar tindakan Panwaslu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016, Pasal 65 Ayat 3. Tindakan seperti itu tidak dilakukan secara objektif, tanpa melihat siapa pihak pasangan calon yang melakukan pelanggaran.
"Mau pasangan calon nomor 2 atau nomor 3, kita tidak diskriminasi. Ketika tidak ada pemberitahuan, ya kita bubarkan," kata Puadi. (dtk)