
IDNUSA - Ketua DPP Partai Gerindra Heri Gunawan menilai, sikap Ahok yang mengklaim bahwa dirinya tak terlibat dalam kasus korupsi e-KTP tak lebih sebagai bentuk pencitraan semata.
Sebab, lanjut dia, nama Ahok merupakan salah satu nama yang masuk ke dalam 37 nama anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 yang diduga terlibat dalam mega skandal korupsi tersebut.
"Harusnya Ahok silahkan datangi KPK untuk melakukan klarifikasi kalau merasa tidak bersalah dan memberikan penjelasan secara langsung. Enggak perlu pencitraan lewat media," sindir anggota Komisi XI DPR RI itu di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (14/03/2017).
"Lagipula kan bisa melakukan klarifikasi di KPK. Kalau dia (Ahok) mau buka, silahkan buka jangan sebagian-sebagian," imbuh dia.
Seharusnya, tandas Heri, dengan masuknya nama Gubernur non aktif DKI Jakarta tersebut ke dalam 37 nama tersebut, maka sudah sepatutnya KPK juga dapat segera memeriksa Ahok untuk dimintai klarifikasi.
"Siapapun yang termasuk kedalam hasil pemeriksaan, terlepas benar atau tidaknya, sebaiknya segera dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan ataupun melakukan klarifikasi," tegas dia.
"Biar lebih transparan, dan tentu dengan harapan (pemeriksaan) ini lebih terbuka, transparan dan tidak tebang pilih," pungkasnya. (ts)