logo
×

Rabu, 01 Maret 2017

Habib Rizieq Sebut Muslim Boleh Pilih Pemimpin Kafir, Syaratnya?

Habib Rizieq Sebut Muslim Boleh Pilih Pemimpin Kafir, Syaratnya?

IDNUSA - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang juga saksi ahli agama dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama, Habib Rizieq Shihab, menjelaskan kata 'Auliya' dalam surat Al Maidah ayat 51.

Menurut Rizieq kata 'Auliya' merupakan bentuk jamak dari kata dasar 'wali'. Kata tersebut memiliki beragam arti di antaranya teman setia, penolong, pelindung dan juga pemimpin.

Namun dalam tafsir, kata Auliya atau wali tersebut memiliki makna hukum yang sama yakni larangan memilih orang kafir sebagai pemimpin.

"Dalam tafsir ada yang memaknai berbeda. Tafsir salaf dan khalaf apakah itu diartikan teman setia, penolong, pelindung atau pemimpin, diartikan bahwa ayat tersebut sah larangan memilih orang kafir menjadi pemimpin," kata Rizieq di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).

Rizieq menegaskan, Al Maidah 51 sah menjadi dalil larangan untuk memilih pemimpn kafir.

"Kalau jadi teman setia dilarang apalagi pemimpin. Kalau orang kepercayaan saja tidak boleh. Ayat ini sah sebagai dalil larangan memilih pemimpin kafir," tegasnya.

Menurut Rizieq, untuk menafsirkan Alquran tidak bisa hanya melalui terjemahan saja. Ada hukum di dalamnya yang mengatur hal tersebut. Namun ia menyebut ada satu kondisi dimana seorang muslim boleh memilih pemimpin non muslim.

"Dalam keadaan apapun umat islam tidak boleh memilih pemimpin non muslim kecuali darurat," sebutnya.

Kondisi tersebut dicontohkan Rizieq di negara adidaya Amerika Serikat di mana mayoritas merupakan orang non-Muslim.

"Misal tinggal di negara non-Muslim di Amerika, dia harus pilih pemimpin non muslim yang bisa memberikan kebaikan untuk umat muslim," jelas Rizieq. (ar)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: