logo
×

Rabu, 08 Maret 2017

KPK Diminta Proses Hukum 14 Anggota DPR yang Mengembalikan Dana Korupsi e-KTP

KPK Diminta Proses Hukum 14 Anggota DPR yang Mengembalikan Dana Korupsi e-KTP

IDNUSA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono meminta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum 14 anggota DPR yang sudah mengembalikan uang pengadaan proyek e-KTP.

"Artinya jelas sekalipun uang dikembalikan sebelum jadi tersangka, mereka wajib dihukum penjara," kata Arief saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/3/2017).

"Jelas akibat korupsi proyek e-KTP yang dilakukan oleh para bandit-bandit berkedok wakil rakyat telah merusak tatanan demokrasi, akibat kekacauan sistim e-KTP yang berdampak pada jumlah DPT," tambahnya.

Arief pun menegaskan, KPK harus mengusut tuntas korupsi proyek e-KTP sekalipun ada penerima dana korupsi itu adalah petinggi negara dan juga berlatar belakang partai politik pendukung Presiden Joko Widodo.

"Komisioner KPK jangan pernah merasa berhutang budi kepada para anggota DPR yang saat ini menjabat, karena telah memilih dan mengajukan nama-nama komisioner KPK yang terpilih pada Presiden," tandasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan meski telah mengembalikan uang, namun ke 14 anggota DPR itu bukan berarti lolos dari jerat hukum melainkan tetap dijadikan tersangka oleh KPK.

Ini sesuai dengan Pasal 4 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor yang mengatur tentang pengembalian uang negara dari hasil korupsi. Dimana pengembalian itu tidak akan melunturkan status hukum seseorang. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: