
IDNUSA - Salah satu tahapan dalam Pilkada DKI Jakarta putaran kedua nanti adalah kampanye.
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno menjelaskan kampanye akan dilakukan tiga hari setelah penetapan calon, tanda dimulainya Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
"Dalam peraturan KPU, bahwa kampanye dilakukan tiga hari setelah penetapan calon. Malam nanti kami akan menetapkan pasangan calon yang masuk dalam pilkada putaran kedua. Oleh karena itu kalau kita hitung 3 hari berarti kampanye dimulai tanggal 7 Maret," ungkapnya dalam diskusi bertajuk "Kawal Pilkada DKI", Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3).
Masa kampanye akan berakhir pada tanggal 15 April nanti. "Karena 16, 17, 18 April kita memasuki masa tenang. Oleh karena itu putaran kedua dipastikan ada kampanye," tandasnya.
Konsekuensinya, tambah Sumarno, menurut UU 10/2016 pasal 70 ayat 3, gubernur dan wakil gubernur yang mencalonkan diri di daerah yang sama, selama masa kampanye harus cuti. Karena itu dilarang menggunakan fasilitas yang melekat di dalam jabatannya.
Tim sukses pasangan petahana, Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Saiful Hidayat, Jerry Sambuaga yang juga menjadi narasumber diskusi yang sama menegaskan Ahok-Djarot akan taat aturan.
"Tanggal 7 Maret sampai 19 April Ahok-Djarot akan cuti. Saya pikir Pak Ahok juga dalam berbagai kesempatan memang sering kali mengatakan kalau akan taat dengan aturan," tandasnya. (rm)