
IDNUSA - Kriminalisasi terhadap lembaga penegak hukum sering terjadi di Indonesia, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak jarang pimpinan KPK justru harus mendekam dipenjara karena tersandung kasus tertentu.
Anehnya, upaya kriminalisasi itu dilakukan ketika KPK menguak kasus korupsi petinggi negara.
Dan hal itu juga tidak menutup kemungkinan terjadi di kasus e-KTP yang sedang digarap KPK.
Dalam kasus ini sederet nama anggota DPR RI diduga menerima suap, termasuk Ketua DPR RI, Setya Novanto
Mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja memandang perlu adanya perlindungan bagi KPK dari Presiden Jokowi agar tidak kembali dikriminalisasi.
“Sosialisasi ke eksekutif itu perlu guna mencari perlindungan lembaga. Jelas ke eksekutif kami meminta perlindungan tersebut,” ucapnya, Sabtu (11/3/2017).
Ini mengingat beberapa waktu lalu ada upaya pelemahan KPK yakni melalui revisi UU KPK di DPR.
“Seperti kita tahu saat ini saja ada wacana kalau wewenang KPK mau dilemahkan oleh legislatif, karena itu KPK lebih mendekat ke eksekutif,” katanya.
Seperti diketahui, DPR memiliki wewenang membuat dan merevisi aturan mengenai lembaga negara. Sehingga mereka diduga membuat peraturan yang dinilai melemahkan kinerja KPK.
“Karena itu kami mau mencari perlindungan, ya agar wewenang dan tugas kami enggak terganggulah istilahnya,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, KPK pernah dilemahkan karena DPR mengubah aturan main penyelidikan. Salahsatunya KPK harus melapor ke DPR ketika ingin melakukan penyadapan. (kn)