logo
×

Rabu, 29 Maret 2017

Ngebut, Sidang Ahok Hari Ini Selesai Tengah Malam

Ngebut, Sidang Ahok Hari Ini Selesai Tengah Malam
Suasana sidang Dugaan Penistaan Agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang ke 16, di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017). (foto/arah.com/Shemi)
IDNUSA, JAKARTA - Sebelum persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digelar, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memastikan sidang hari ini akan berlangsung hingga tengah malam.

"Kami tekankan, ahli akan kami habiskan sampai pukul 12.00 (malam). Kalo sampai pukul 12.00 ada ahli yang belum diajukan maka tidak akan dianggap," kata Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Dwiarso juga mengatakan, hari ini merupakan pemeriksaan ahli yang terakhir dari pihak kuasa hukum Ahok. Karena pekan depan rencananya hakim akan memeriksa terdakwa Ahok.

"Hari ini pemeriksaan ahli yang terakhir, karena persidangan yang datang kami sudah meriksa terdakwa (Ahok)," ujar Dwiarso.

Pada hari ini akan hadir terdapat tujuh orang saksi. Mereka adalah Prof Dr Bambang Kaswanti Purwo-Ahli Bahasa (Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta) dan Dr Risa Permana Deli- Ahli Psikologi Sosial (Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa), Prof Dr Hamka Haq-Ahli Agama Islam (Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah - Perti), KH Masdar Farid Mas'udi - Ahli Agama Islam (Rois Syuriah PBNU 2015-2020 dan Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia - DMI), Dr Muhammad Hatta, SH-Ahli Hukum Pidana (Praktisi Hukum dan Pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta), Dr. I Gusti Ketut Ariawan, SH, MH-Ahli Hukum Pidana (Dosen Hukum Pidana Universitas Udayana, Denpasar) dan Dr Sahiron Syamsuddin-Ahli Agama Islam (Dosen Tafsir Alquran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta).

Untuk efisiensi waktu, Dwiarso meminta tim kuasa hukum Ahok untuk menayakan poin-poin yang dianggap penting pada ahli yang memberikan keterangan kali ini.

"Terutama penasihat hukum untuk efisiensi waktu. Kalau kira-kira sudah ditanyakan jangan ditanya lagi. Agar (ahli) bisa diperiksa semua," tutup Dwiarso. (ar)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: