Juhri |
Juhri pun menilai, adanya propaganda tersebut telah merugikan pihak Ahok, namun kala itu Ahok sendiri enggan berupaya melaporkan selembaran propaganda itu sebagai kampanye hitam.
"Ya saya nilai itu pelanggaran, karena ada pas kampanye," kata Juhri di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Juhri pun menyimpulkan akibat oknum tertentu yang menyebarkan selembaran propaganda tersebut, Ahok kalah dalam gelaran Gubernur Bangka Belitung tahun 2007.
Kendati demikian, ujar Juhri, pihaknya masih terus melakukan penelusuran terkait adanya kampanye hitam soal selembaran propaganda yang ia temui di beberapa masjid.
Namun, kata dia, hal itu tidak membuahkan hasil yang berarti, meskipun pada selembaran tersebut terdapat alamat sekretariat kantor yang diduga menyebarkan propaganda.
"Kita sudah laporkan kepada pihak kepolisian untuk persoalan itu," tandasnya.
Selain Al Maidah 51, menurut Juhri ada keanehan yang menyebebakan Ahok kalah pada pilkada Belitung lalu.
Dijelaskannya, saat penghitungan suara, suara Ahok sempat melambung tinggi mengungguli rivalnya Eko Maulana Ali dan Syamsudin Basri. Tapi saat mati lampu, tegas dia, suara Ahok langsung turun.
"Suara Ahok langsung turun pas mati lampu," ucapnya.
Diketahui, Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (ts)