
IDNUSA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bedasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara dari korupsi e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun.
“Ya karena itu kan perhitungan BPK itu kan dia menghitung taksiran moderat kan. Kita menghitung sesuai apa yang dihitung oleh badan yang bisa menghitung. Tetapi kami konsultasi dengan beliau-beliau (BPK) perhitungan yang moderat,” kata Laode, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/3/2017).
Menurut Laode, angka kerugian Rp 2,3 Triliun tersebut bisa lebih besar saat ada fakta -fakta baru selama persidangan. Oleh karena itu, kerugian yang dihitung oleh BPK tersebut masih bersifat sementara.
“Bahkan sebetulnya jauh lebih besar dari itu. Tergantung nanti kita lihat mungkin selama persidangan akan ada fakta -fakat baru supaya bisa lebih dari itu,” jelasnya.
Saat didesak siapa anggota DPR yang telah mengembalikan uang dan nama -nama besar yang akan diungkap oleh KPK, Laode tetap bungkam dan meminta untuk menunggu hingga persidangan.
“Nanti lah. Nanti juga disebut,” ucap Laode.
Seperti diketahui, proyek e-KTP menelan biaya sebesar Rp 5,9 triliun. Sejumlah politisi senayan diduga menerima aliran dana dari proyek tersebut. (ts)