
IDNUSA, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan keberatan terhadap bukti rekaman video yang diputar jaksa penuntut umum (JPU). Khususnya, terkait video yang terdapat pernyataan Ahok saat menyingggung Surat Al Maidah 51.
Dalam video yang juga menjadi salah satu barang bukti pelapor kasus tersebut, terdapat tulisan 'Ahok Hina Al Quran. Padahal, menurut Ahok, video asli yang diunggah Pemprov DKI Jakarta ke situs jejaring sosial Youtube tidak ada tulisan tersebut.
"Isi videonya sama, tapi beda sama (video yang diunggah) Pemprov DKI. Dalam video pemprov tidak ada font (tulisan) 'Ahok Hina Al Quran'," jelasnya dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta (Selasa, 4/4).
Menurut Ahok, video yang dijadikan alat bukti oleh pelapornya itu sudah mengalami perubahan atau diedit. Selain memotong rekaman video, pelapor diduga sengaja menambahkan tulisan bernada provokasi.
"Dia (pelapor) menambahkan itu di videonya, dia membuat opini. Di seluruh videonya muncul tulisan itu terus. Itu yang membedakan," terangnya.
Meski demikian, keberatan Ahok langsung ditanggapi JPU. Perwakilan jaksa menilai tulisan 'Ahok Hina Al Quran' tidak terdapat di dalam isi video. Melainkan nama pada judul video.
"Itu tulisan cuma ada di judul file saja," kata jaksa. (rm)