
IDNUSA, JAKARTA - Bekas tersangka penodaan agama, Permadi Satrio Wiwoho memprotes perlakuan istimewa yang diterima Ahok sebagai terdakwa penodaan agama.
Perlakuan istimewa yang didapat Ahok, yakni tidak ditangkap, tidak ditahan, dan tidak dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Permadi menyangkan sikap aparat penegak hukum yang dianggap pilih kasih. Ahok tetap bisa bebas meski sudah menjadi tersangka dan terdakwa. Yurisprudensi kasus penodaan agama dinilai tidak berlaku untuk Ahok.
Politisi senior Partai Gerindra itu mengatakan, semua tersangka penodaan agama termasuk dirinya, ditangkap dan ditahan sebelum diperiksa.
“Saya tidak mau menuduh, tapi saya menduga Ahok dapat pembelaan istimewa, baik dari polisi, peradilan, bahkan Presiden,” ujar Permadi dalam talk show di salah satu stasiun televisi, Selasa (25/4).
Permadi yang pernah ditahan satu bulan terkait kasus penodaan agama menjelaskan, Presiden dan aparat penegak hukum memberikan perlakuan berbeda kepada Ahok.
“Saya tidak mau menuduh, tapi ini fakta. Polisi tidak menangkap Ahok, jaksa dan mejelis hakim tidak menahan Ahok, dan Presiden tidak menonaktifkan Ahok,” pungkas Permadi. (ps)