logo
×

Jumat, 07 April 2017

Gara-Gara Ujian Nasional, Siswi Di Padang Sidempuan Ini Coba Bunuh Diri

Gara-Gara Ujian Nasional, Siswi Di Padang Sidempuan Ini Coba Bunuh Diri

IDNUSA, SIDEMPUAN - Pada hari keempat Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menerima banyak laporan.

Laporan yang menurut FSGI paling miris pada UNBK tahun ini adalah nyarisnya seorang siswi yang tewas karena mencoba bunuh diri. Adalah AN (19) siswi kelas 12, SMK N 3 Kota Padang Sidimpuan yang mencoba melakukan aksi bunuh diri dengan menenggak racun tanaman karena diduga tertekan setelah dipanggil oleh gurunya akibat status di akun facebook (FB).

"Aksi bunuh diri diduga dilakukan lantaran shock karena dibeberkan pelanggaran UUEI ancaman pidana 4 tahun dan didenda Rp 750 juta akibat status FB yang bersangkutan,"kata Sekjen FSGI Retno Listyarti melalui siaran pers kepada redaksi, Jumat (7/4).

AN dan dua temannya  IA dan R sebelumnya merasa mendapat intimidasi dari oknum gurunya yakni, EY, KS, dan FO yang menyampaikan kepada  AN, IA dan R ancaman hukuman penjara UU IE yang bisa menimpa mereka selama 4 tahun disertai kata-kata “penjara aja orang itu selama 4 tahun biar terus mampus”.

"Mendengar ucapan tersebut, anak-anak tersebut mengalami shock, tetapi yang paling terpukul adalah AN,"kata Retno.

Hal itu berawal dari ID mengaku membuat status di jejaring sosial facebook miliknya mengenai adanya aksi kecurangan saat ujian sekolah berstandar nasional (USBN) berlangsung beberapa waktu lalu. Dalam status di FB itu, “waktu USBN anak ibu itu (E) sama kawan-kawannya di kasih kunci jawaban. Sedangkan yang lain tidak”.

Usai pemanggilan tersebut, AN pun shock. Tanpa fikir panjang, usai dirinya mengganti segaram sekolahnya di kediamannya kemudian bergegas ke warung guna membeli pembasmi hama rumput. Setelah pembasmi tersebut ditangannya, AN pun kemudian pergi kebelakang musalah yang berjarak berkisar 100 meter dari kediamannya. Sesampainya di lokasi, AN menegak pembasmi hama tersebut. Beruntung aksinya tersebut diketahui warga hingga AN dilarikan ke RSUD Kota Padang Sidempuan guna mendapat perawatan intensif.

Padahal ada jerat hukum bagi oknum guru tersebut sebagaimana diatur dalam udang-undag no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pasal 76A mengenai perbuatan diskriminasi terhadap anak, dan pasal 76C jo pasal 80 mengenai kekerasan terhadap anak. Selain itu ada pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan pasal 1365 KUHperdata yaitu perbuatan melawan hukum.

Setelah dilakukan penulusuran terbatas, FSGI Medan menegaskan bahwa percobaan bunuh diri dilakukan karena siswa yang bersangkutan merasa terancam atau diintimidasi oleh oknum guru SMK N 3 Padang Sidempuan akibat status FB yang dibuat oleh korban berkaitan dengan kebocoran soal USBN di sekolah tersebut.

Namun, terkait dengan apakah soal USBN bocor atau tidak, masih perlu penelusuran lebih lanjut karena berdasarkan info yang diperoleh dari informan, bahwa keponakannya yang juga bersekolah di situ, tidak ada bantuan yang diberikan sekolah dalam pelaksanaan USBN itu.  Pun demikian dengan ancaman yang disampaikan oleh oknum guru SMK N 3 Padang Sidempuan, masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Fakta sementara guru merasa tidak pernah memberikan ancaman hanya sekedar memberikan peringatan terkait status FB yang dibuat korban bahwa korban dapat dikenakan pasal yang terkait dengan UU ITE dengan menyebutkan ancaman kurungan dan denda yang mungkin dijalani siswa yang bersangkutan. Di pihak lain siswa yang bersangkutan depresi dan merasa terancam yang berakibat pada percobaan bunuh diri.

"Sebagai informasi bahwa situasi sekolah di SMKN 3 Padang Sidempuan sudah lama tidak kondusif. Mulai dari Oktober 2016 hinggq Desember 2016 paling tidak sudah ada 7 kali demo yang dilakukan siswa,"demikian Retno. (rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: