logo
×

Selasa, 18 April 2017

Gugatan Ditolak, Alfamart Diminta Buka Data Sumbangan Konsumen

Gugatan Ditolak, Alfamart Diminta Buka Data Sumbangan Konsumen

IDNUSA, JAKARTA - PT Sumber Alfaria Trijaya (Tbk), perusahaan waralaba Alfamart, diminta segera membuka data informasi soal sumbangan dana konsumen ke publik, karena majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan mereka.

“Jika Alfamart tidak melakukan kasasi, sebaiknya Alfamart memberikan informasi ke saya selaku pemohon dan publik yang membutuhkan," ujar Mustolih Siradj, konsumen yang juga tergugat II dalam perkara ini di Tangerang, Selasa, 18 April 2017.

Mustolih mengatakan, putusan majlis hakim memperkuat putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan Alfamart adalah badan publik. "Menjadi kuat dengan adanya penolakan gugatan ini. Tapi ini, belum inkrah, karena Alfamart akan melakukan kasasi," kata Mustolih.

Terkait dengan putusan hakim yang menolak gugatan Alfamart, Mustolih mengatakan, putusan itu sudah sesuai dengan eksepsi yang disampaikan KIP dan dirinya. "Sesuai dengan eksepsi tergugat I dan II, ada kekeliruan penggugat salah memberikan gugatan. Yang fatal ketika mereka mengugat KIP," ujar Mustolih.

Menurut Mustolih, pihak yang tidak relevan dijadikan tergugat adalah KIP sebagai hakim dan wasit. Kuasa hukum KIP, Agus Wijayanto Nugroho, mengatakan menerima putusan tersebut. "Kami menerima majelis hakim menempatkan KIP sebagai tergugat tidak benar," kata Agus.

Padahal, kata Agus, KIP berharap lebih dari putusan hakim tersebut, yaitu bagaimana pendapat majelis menempatkan Alfamart sebagai badan publik. "Tapi hakim tidak membahas," ujar Agus.

Agus mengatakan jika Alfamart tidak melakukan kasasi, sebaiknya Alfamart segera menjalankan putusan KIP. “Alfamart harus membuka informasi seputar pengelola dana sumbangan konsumen,” kata Agus. (tp)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: