
IDNUSA, JAKARTA - Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menegaskan, pihaknya sudah memiliki strategi guna membuktikan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah karena pidatonya di Kepulauan Seribu mengandung unsur penodaan agama.
Ali menyampaikan ketegasan tersebut guna membantah tudingan kuasa hukum Ahok bahwa JPU sulit membuktikan adanya unsur dugaan penodaan agama. Menurut Ali, pihaknya sudah mempunyai strategi untuk membuktikan adanya unsur dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
"Kita punya konsep sendiri. Kalau kita kesulitan, ya kita tidak melimpahkan perkara ke pengadilan. Kita siap (buktikan dakwaan)," kata Ali di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Sebelumnya, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Trimoelja D Soerjadi mengklaim, JPU akan kesulitan membuktikan bahwa Ahok bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama.
Menurutnya, JPU sulit untuk membuktikan adanya niat dari kliennya dalam unsur menodakan Agama Islam. Terlebih, saksi serta ahli yang telah dihadirkan JPU dalam persidangan tak membuktikan adanya niatan Ahok menodai Agama Islam.
"Apakah (pidato Kepulauan Seribu) itu penodaan, ya menurut kami bukan," kata Trimoelja. (ts)