
IDNUSA, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari lebih jauh soal hak angket yang telah diketuk palu oleh paripurna DPR RI siang tadi, Jumat (28/4).
"Itu (hak angket) akan kami lihat lebih lanjut. Karena kami juga melihat ada penolakan dari sejumlah fraksi bahkan ada fraksi-fraksi yang keluar saat paripurna,' jelas Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jumat (28/4).
KPK, kata dia, menghargai adanya penolakan dari sejumlah fraksi terhadap angket tersebut. Sebab, jika hak angket betul-betul diajukan maka berpotensi mengintervensi proses hukum.
"Ini justru ke depan tidak baik bagi pemberantasan korupsi juga penegakan hukum itu sendiri,' tambahnya.
Febri menegaskan KPK tidak bisa membuka rekaman pemeriksaan Miryam, tersangka pemberian keterangan palsu pada korupsi eKTP, selama proses hukum masih berjalan.
"Kecuali memang itu diperintahkan oleh pengadilan," imbuh Febri. (rm)