
IDNUSA, JAKARTA - KPK tak gentar menghadapi praperadilan yang dilayangkan Miryam S Haryani terkait kasus E-KTP.
Bahkan lembaga anti rasuah itu tetap akan fokus melanjutkan kegiatan-kegiatan penyelidikan kasus yang menjerat Miryam itu.
“KPK siap menghadapi prapradilan dan itu tidak akan menghalingi kegiatan-kegiatan penyelidikan yang kita lakukan terkait gugatan MSH,” kata Febri, Kamis (27/4/2017)
Lebih jauh KPK juga sudah melayangkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Polri untuk meminta bantuan jika yang menemukan yang bersangkutan.
Menurut Febri, pengiriman surat tersebut untuk memasukkan nama Miryam dalam DPO yang sudah berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan.
Hal itu agar Kapolri dan jajarannya untuk membantu menangkap Miryam.
“Hari ini juga kita sudah mengirim surat DPO ke Polri dan minta bantuan polisi menangkap jika menemukan yang bersangkutan,” tuturnya.
Miryam juga menurutnya sudah dicegah ke luar negeri. (ps)