logo
×

Sabtu, 29 April 2017

Pengamat Parlemen: Hak Angket DPR Tentang KPK Ilegal

Pengamat Parlemen: Hak Angket DPR Tentang KPK Ilegal

IDNUSA, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia ( Formappi) Lucius Karus menilai pengesahan hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Berita Acara Pemeriksan tersangka kasus pemberi keterangan tidak benar Miryam S Haryani keputusan yang ilegal.

Menurut Lucius, dalam keputusan hak angket, banyak anggota DPR yang tidak menyetujui. Terlebih Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKB memprotes keputusan Pimpinan DPR yang dianggap tidak mengakomidasi suara fraksi yang menolak usulan Hak Angket KPK dan keluar dari Rapat Paripurna DPR atau "walk out".

"Jadi dari sisi itu jelas menurut perintah undang-undang setengah dari yang hadir plus satu. Mestinya ilegal kalau keputusan diambil tanpa memperhitungkan berapa sesungguhnya yang mendukung keputusan itu dan menolak," tegas Lucius saat ditemui seusai diskusi "DPR Mengangket" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4).

Lucius menambahkan pengajuan hak angket DPR yang diketuk Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sangat berbau kepentingan lain. Bahkan kepentingan tersebut sama sekali tidak dijelaskan secara gambalang dalam pengambilan keputusan. Hal ini bisa terlihat dari cepatnya pengambilan keputusan hak angket, padahal sebelumnya hak angket DPR hanya sebuah wacana.

"Kelihatan betul bahwa sebenarnya ada kepentingan lain yang tidak dijelaskan secara tuntas dalam usulan dari kelompok pengusul hak angket ini dan kepentingan itu yang sebenarnya lebih kuat dibaca oleh publik ketimbang kemudian alasan-alasan yang disampaikan dalam naskah atau nota pengajuan hak angket yang disampaikan oleh pengusung hak angket," ungkap Lucius.

Lebih lanjut, Lucius mengatakan, tujuan hak angket agar BAP Miryam dibuka secara umum juga tidak mendapat kajian praktisi hukum. Menurutnya, banyak ahli hukum menyatakan dokumen dalam sebuah persidangan hanya dapat dibuka oleh perintah pengadilan.

"Karena itu dokumen, ranahnya ranah penegakan hukum. Dan panggung membuka itu hanya di pengadilan. Ketika DPR memaksa bahkan menjadikan alasan sebagai pembentukan hak angket, yang bermasalah sebenarnya jelas-jelas DPR itu sendiri yang merasa punya hak untuk memaksakan sesusatu," tegas Lucius. (rm)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: