logo
×

Selasa, 04 April 2017

Penyebar Fitnah Spanduk Jakarta Bersyariah Dapat Dikenakan Sanksi Pidana

Penyebar Fitnah Spanduk Jakarta Bersyariah Dapat Dikenakan Sanksi Pidana

IDNUSA, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahlia Umar mengungkapkan tindakan kampanye hitam dapat dikenakan sanksi pidana. Salah satunya yaitu kasus penyebaran spanduk 'Jakarta Bersyariah' yang menyerang pasangan calon nomor urut tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Salahudin Uno.

"Dalam ketentuan perundang-undangan, seluruh aturan disebutkan di Pasal 69 UU 10 Tahun 2016. Tidak boleh konten kampanye menghasut, memfitnah. Tidak boleh dia mengancam keutuhan NKRI," ujarnya di KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017).

Komisioner bidang kampanye ini menjelaskan bahwa yang dapat menilai adanya sanksi terhadap kampanye hitam yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Nantinya, lanjut Dahlia, temuan berupa kata-kata provokasi dan visual dalam bentuk gambar akan dikenakan ke Pasal 69 UU 10 Tahun 2016.

"Pelanggaran Pasal 69 UU 10 Tahun 2016 itu bisa orang per orang. Bukan hanya tim paslon tetapi orang per orang juga dikenakan sanksi pidana. Kalau Bawaslu perlu menindaklanjuti maka akan dibawa di Gakkumdu kemudian dibawa ke ranah pengadilan dan diputuskan sanksi pidana," ungkapnya.

Sekadar diketahui, spanduk Jakarta Bersyariah yang menampilkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dan Habib Rizieq bertebaran di wilayah TMII hingga menuju Cililitan. Spanduk tersebut menampilkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dengan tulisan ‘Program 100 Hari Kerja Gubernur DKI Wujudkan Jakarta Bersyariah’ (ok)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: