logo
×

Selasa, 25 April 2017

Pledoi Ahok Disambut Takbir, Massa GNPF-MUI Diusir

Pledoi Ahok Disambut Takbir, Massa GNPF-MUI Diusir

IDNUSA, JAKARTA - Gara-gara mengumandangkan takbir menyambut pembacaan pledoi Ahok, sejumlah massa dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Mejelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) diusir keluar dari ruang persidangan, Selasa (25/4).

Insiden itu bermula saat terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok siap-siap membacakan pledoi atau pembelaannya.

“Silahkan pledoi dibaca oleh terdakwa, kemudian penasihat hukum,” ucap Ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto di ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Belum sempat Ahok membacakan pledoi, beberapa orang yang merupakan pengunjung sidang menyerukan takbir. Aparat pengamanan PN  Jakarta Utara dan aparat kepolisian langsung mengamankan beberapa pengunjung tersebut.

“Perhatian ya, ini di ruang persidangan kita enggak boleh melakukan keributan ataupun interupsi. Hak pengunjung hanya untuk melihat persidangan,” tegas Dwiarso.

Dwiarso menambahkan, jika pengunjung tidak tertib, maka majelis hakim berhak mengeluarkan pengunjung tersebut dari ruang sidang. Ia mengingatkan pengunjung untuk tidak bertepuk tangan, bersorak, dan lain-lain.

“Jadi perhatikan saja sidangnya. Karena majelis tidak akan terpengaruh atas hal-hal tersebut,” kata Dwiarso.

Saat ini, penasihat hukum masih membacakan pledoi setelah sebelumnya Ahok membacakan pledoi.

Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dia terbukti bersalah melanggar pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan. (ps)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: