logo
×

Kamis, 06 April 2017

Sebar Berita Hoax Penculikan Anak, Seorang Pria di Bandung Barat Ditangkap Polisi

Sebar Berita Hoax Penculikan Anak, Seorang Pria di Bandung Barat Ditangkap Polisi

IDNUSA, CIMAHI - Sungguh malang nasib Angga Permana (28). Niatnya mencari sensasi dengan menyebarkan berita bohong atau hoax di media sosial facebook justru membawanya ke dalam jeruji besi.

Warga Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat itu ditangkap setelah ketahuan menyebarkan isu hoax penculikan yang berbunyi: “Ibu2 Bpk2 lebih waspada lagi menjaga anak-anaknya. Penculikan sudah masuk area KECAMATAN CIPONGKOR dan sekitarnya”.

Namun isu tersebut ditujukan kepada dua orang laki-laki dan perempuan dengan menyudutkan salah satu pihak. Hingga akhirnya, kabar ini pun sangat meresahkan masyarakat.

Mengetahui hal tersebut, Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi, langsung memerintahkan anggotanya untuk segera menulusuri kebenaran informasi tersebut.

Setelah ditelusuri oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi, kedua orang yang diduga sebagai penculik tersebut dipastikan bukan penculik seperti apa yang telah disebarluaskan oleh pelaku. Angga pun akhirnya ditangkap di kediamannya di kawasan Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat, Senin (3/4).

“Banyak sekali informasi hoax yang akhirnya meresahkan masyarakat di wilayah hukum kami. Ada hoax soal penculikan anak, kita berhasil mengungkap siapa yang pertama kali menyebarkan informasi itu. Kita menangkap Angga dan setelah ditindaklanjuti, benar dia sumber utamanya,” ujar Ade Ary, di Mapolres Cimahi Jalan Amir Machmud, Rabu (5/4).

Guna mendapat informasi lebih lanjut, saat ini Polres Cimahi masih melakukan penyelidikan untuk, mencari korban yang merasa dirugikan akibat perbuatannya tersebut. “Kami akan terus kembangkan kasus ini, karena khawatir ada korban yang dirugikan,” tandasnya.

Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, karyawan honorer di RSUD Cililin Bandung Barat ini, harus mendekam di sel Mapolres Cimahi. Ia dijerat Pasal 28 ayat 1 undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Angga mengaku, dirinya khawatir atas maraknya penculikan anak yang terjadi akhir-akhir ini. Terlebih, karena ia juga memiliki anak. Sementara terkait foto yang diunggahnya, kata dia, didapat dari orang tuanya. “Saya dapat foto dari mamah (ibu). Lalu saya sebarkan tanpa konfirmasi,” ucapnya.

Dia pun menyesali perbuatannya yang telah menyebarkan informasi tidak benar dan bisa merugikan seseorang. “Saya minta maaf,” ujarnya. (ps)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: