logo
×

Selasa, 11 April 2017

Sidang Ahok Ditunda, Jaksa ‘Kok’ Minta Hakim Pertimbangkan Surat Kapolda?

Sidang Ahok Ditunda, Jaksa ‘Kok’ Minta Hakim Pertimbangkan Surat Kapolda?

IDNUSA, JAKARTA - Ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan, salah satu pertimbangan ditundanya pembacaan tuntutan adalah adanya surat dari Kapolda Metro Jaya.

“Kalau memang saudara penuntut umum belum siap terhadap tuntutannya ya sesuai dengan jadwal persidangan yang sudah kita sepakati hari ini kan mestinya tuntutan, sidang berikutnya pledoi karena hari ini tidak sempat atau belum selesai menyusun tuntutannya maka sidang berikutnya tanggal 17 begitu ya?” tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta, Selasa (11/4).

“Perlu kami kemukakan majelis bahwa beberapa waktu yang lalu Kejati DKI Jakarta menerima tebusan surat dari Kapolda yang ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Utara, karena tidak selesainya putusan dakwaan tidak ada hubungannya dengan surat Kapolda. Namun demikian, untuk menentukan penuntutan sekiranya bisa dipertimbangkan surat dari Kapolda ini,” jawab Ali.

“Saudara jaksa tanggal 17 siap tidak?” tanya Hakim Dwiarso.

“Kami mohon dipertimbangkan yang ini majelis,” jawab Ali.

“Siap tidak saudara, kalau saudara tidak siap juga tidak apa-apa karena tuntutan itu suatu kewajiban kalau saudara tidak siap ya kita ikuti nanti dengan pertimbangan saya berikan kepada penasihat hukum jangan sampai penasihat hukum juga rugi dengan pembelaannya,” tanya Hakim Dwiarso.

“Kami belum memastikan sekarang majelis karena untuk kepastiannya mohon kiranya kami minta dua minggu dari sekarang kalau diperkenankan,” jawab Ali.

“Selama saya jadi hakim tidak pernah saya nunda dua minggu. Seminggu dulu dicoba kalau saudara belum siap lagi baru satu minggu lagi,” kata Hakim Dwiarso.

“Kami upayakan kalau gitu,” jawab Ali.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda persidangan dengan mempertimbangan masalah keamanan jelang Pilkada. (akt)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: