
IDNUSA, MENTENG - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) optimistis majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan penodaan agama, akan memberikan putusan bebas terhadap kliennya.
Humphrey Djemat, salah satu anggota kuasa hukum terdakwa, mengaku optimistis lantaran selama persidangan, fakta-fakta yang muncul justru bertentangan dengan dakwaan jaksa.
Menurutnya, selama di persidangan, jaksa penuntut umum sulit membuktikan adanya unsur kesengajaan dan niat terdakwa menistakan agama, saat berdialog dengan warga Pulau Seribu, 27 September 2016.
“Lawyer itu optimisnya tidak boleh ngawur. Optimisme kami sangat kuat, karena dasarnya yang muncul dalam fakta persidangan. Yang sulit dibuktikan adalah unsur dengan sengaja (menistakan agama)," kata Humphrey kepada wartawan di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2017).
Humphrey mengatakan, majelis hakim tak bisa sembarangan memberikan keputusan. Karena, putusan hakim harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang disertai keyakinan."Karena harus ada niat yang bisa dibuktikan. Dan apa memang benar Ahok mengeluarkan sikap permusuhan terhadap ulama? Itu juga sulit dibuktikan."
"Jadi, hakim enggak bisa sembarangan memutuskan sesukanya, ia harus bisa mempertanggung jawabkan dengan dua alat bukti ditambah keyakinan. Jaksa juga harus membuktikan dakwaannya dari unsur-unsur yang ada,” papar Humphey.
Selama kariernya menjadi pengacara, Humphrey memang belum pernah menemukan ada jaksa yang berani memberikan tuntutan bebas.
Namun, hal itu bukan berarti tidak mungkin dilakukan.
Mantan Jaksa Agung Basrief Arief, lanjut Humphrey, pernah memberikan tuntutan bebas bagi terdakwa dalam perkara hukum.
“Di zaman Pak Basrief Arief, kalau memang tidak terbukti di pengadilan, jaksa jangan ragu-ragu untuk menuntut itu (bebas). Dia pernah lakukan itu. Tuntut bebas! Ini bukan masalah malu atau gengsi atau terikat pada peraturan internal," tuturnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini menjelaskan, selama menjawab pertanyaan-pertanyaan majelis hakim, Ahok telah memberikan keterangan dengan sangat baik dan disampaikan dengan tenang.
Ahok juga mampu mengutarakan penjelasan sesuai apa yang dialami, dengan dukungan bukti dan fakta yang ada.
"Bukankah di pengadilan kita mencari kebenaran materiil? Kalau kebenaran materiil sudah kuat sekali, tidak ada pilihan lain harus bebas, ini bukan ranah abu-abu lagi, ini sudah terang benderang, tidak ada penodaan agama," tegasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 11 April mendatang, dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa.
Setelah itu, dilanjutkan dengan pleidoi atau menyampaikan nota pembelaan dari kuasa hukum dan terdakwa.
Satu minggu kemudian sidang akan memasuki tahapan replik yang dilanjutkan dengan duplik. Sidang vonis sendiri diperkirakan akan berlangsung sekitar pertengahan Mei, sebelum Bulan Ramadan. (tn)