logo
×

Selasa, 30 Mei 2017

Beda Penanganan Ahok Dengan Rizieq, Romo Syafii: Ada Yang Tidak Biasa Di Kepolisian

Beda Penanganan Ahok Dengan Rizieq, Romo Syafii: Ada Yang Tidak Biasa Di Kepolisian

NUSANEWS, JAKARTA - Penetapan status tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atas kasus dugaan pornografi yang melibatkan seorang perempuan bernama Firza Husein dipertanyakan.

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi'i mengatakan bahwa penetapan seorang menjadi tersangka perlu dua alat yang cukup. Alat bukti itupun menurutnya perlu diklarifikasi.

"Seseorang sebagai tersangka itu kan perlu alat bukti ya dan alat bukti itu harus diverifikasi," katanya saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).

Menurut Romo Syafii, begitu politisi Gerindra biasa disapa, polisi harusnya mencari terlebih dahulu siapakah pengunggah chat mesum itu. Kasus ini kata dia sama seperti kasus Buni Yani yang mengunggah suntingan video pidato Basuki Tjahaja  Purnama alias Ahok semasa dia masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta di Pulau Seribu.

Dia pun sanksi jika polisi sudah melakukan pengejaran terhadap penyebar chat yang diduga mengandung unsur pornografi itu. Romo Syafii pun menegaskan jika proses hukum terhadap Rizieq perlu di evaluasi kembali.

"Sebagai contoh misalnya ketika Ahok akan ditetapkan tersangka, itu dulu kan yang ditetapkan tersangka duluan pengunggahnya Buni Yani. Ini kan dia tersangka karena kasus video pornonya itu. Tapi belum ada konfirmasi dari pengunggahnya siapa dimana di unggahnya. Maka menurut saya ini sesuatu yang tidak biasa dilakukan kepolisian. Harus dievaluasi​," urainya.

Salah satu alat bukti yang dikantongi kepolisian adalah chat mesum orang yang dituding sebagai Rizieq Shihab dan Firza Husein. Chat tersebut disebarluaskan oleh orang hingga kini belum diketahui timbanya oleh pihak kepolisian. (rm)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: