
NUSANEWS, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap jaksa yang menangani kasus Basuki Tjahja Purnama alias Ahok tidak jadi melakukan upaya banding. Hal tersebut ia harapkan agar status hukum Gubernur DKI Jakarta non aktif sebagai terpidana kasus penodaan agama menjadi tetap atau inkrah.
Pasalnya, beberapa hari lalu Ahok pun urung meneruskan niatnya untuk melakukan upaya banding. Dengan begitu, status hukum Ahok bisa segera jelas.
"Karena Pak Ahok tidak menggunakan upaya hukum, berarti keputusannya sudah inkrah. Mudah-mudahan Jaksa yang mau melakukan banding, tidak (jadi), sehingga clear," kata Tjahjo usai rapat kordinasi di Gedung Komisi Pemberantasan, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).
Tjahjo melanjutkan, dengan dasar itu maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membuat paripurna, yang kemudian disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri, kemudian diteruskan ke presiden Joko Widodo, untuk mengajukan Keputusan Presiden terkait pemberhentian Ahok.
"Sehingga dengan itu dikeluarkan Kepres baru untuk gubernur definitif sampai bulan oktober," ujarnya.
Gubernur definitif nantinya akan diisi oleh Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. Untuk posisi wakil, Tjahjo menuturkan, tidak ada yang mengisi karena masa jabatan Djarot hanya sampai Oktober 2017 atau kurang dari 18 bulan.
"Kalau bisa bulan depan dia definitif. Tugas pak Djarot sekarang PLT, tugas utama mempersiapkan proses pergantian gubernur di bulan Oktober, kemudian mempersiapkan perubahan anggaran termasuk janji kampanye pak Anies sebagai Gubernur DKI terpilih, supaya terintegrasi di perancanaan daerah program strategis nasional," pungkasnya.
Tjahjo menekankan, perencanaan yang Djarot kerjakan harus bisa menyelaraskan skala prioritas DKI dan janji-janji kampanye Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang memenangi Pilkada DKI Jakarta 2017. (ar)