logo
×

Senin, 29 Mei 2017

Diduga Menyiksa, Polda Metro Dipraperadilankan Korbannya

Diduga Menyiksa, Polda Metro Dipraperadilankan Korbannya

NUSANEWS, JAKARTA  - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan mendampingi korban Herianto, 21 tahun, Aris (33), dan Bihin (39), warga Tangerang, untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepolisian Daerah Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini.

"Sidang pertama akan dilaksanakan 29 Mei 2017 dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan," ujar pengacara LBH Jakarta, Bunga Siagian,  di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 28 Mei 2017. Alasannya, ketiganya disiksa untuk mengakui perbuatan melakukan pencurian yang tidak dilakukannya.

Herianto, Aris, dan Bihin mengaku disiksa dan dipaksa penyidik kepolisian di Polda Metro Jaya untuk mengaku sebagai pelaku kasus pencurian sepeda motor atau curanmor di swalayan di Tangerang pada 7 April 2017.

Tiga orang itu dituduh terlibat pencurian telepon selular bermodus pecah kaca. Polisi menyita telepon selular dan dompet mereka. “Barang-barang mereka disita secara tidak sah dan mereka juga ditahan tanpa ada pemberitahuan ke keluarga," ucap Bunga.

Menurut Bunga, mereka ditahan tanpa surat penangkapan, surat penahanan, surat penyitaan terhadap barang-barang secara sah. "Parahnya lagi mereka disiksa secara tidak manusiawi," ujar Bunga.

Tindakan penyiksaan yang dilakukan penegak hukum tersebut, kata Bunga, dapat dilaporkan sebagai perbuatan pidana. "Terkait penganiyaan, yakni Pasal 351-357, Pasal 421 dan 422 KUHP," ujar Bunga.

Selain aturan pidana, menurut Bunga, tindakan penyiksaan yang tidak manusiawi adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia. “Bertentangan dengan undang-undang nomor 11 tahun 2005 dan undang-undang nomor 5 tahun 1998," ujar Bunga.

Tindakan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Herianto, Aris, dan Bihin, kata Bunga, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 17, 18, 21, 24, 28, dan pasal 42 KUHAP.

Bunga mengatakan, praktik penyiksaan terhadap orang yang diperiksa untuk mendapatkan pengakuan sebagai alat bukti masih terjadi sampai saat ini. "Kepolisian secara konsisten menjadi pelaku penyiksaan pada proses penangkan, pemeriksaan, maupun penahanan," ujar Bunga.

LBH Jakarta, kata Bunga, mengungkap beberapa kasus dalam belasan tahun terakhir. Pada 2008, kata dia, ditemukan 83,6 persen orang yang diperiksa oleh kepolisian mengaku mengalami penyiksaan. “Angka ini bertambah sejak tahun 2005, yaitu 81,1 persen,” kata Bunga.

Tingginya kasus penyiksaan, terlihat pada laporan LBH Jakarta pada 2012 berjudul Indeks Persepsi Penyiksaan. Pada 2017, kata Bunga, kasus kekerasan kembali terjadi dalam proses penangkapan. (tp)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: