
NUSANEWS, MEDAN - Dituntut 18 tahun penjara, terdakwa kasus narkoba bernama Erdi (27) warga Kota Medan tersenyum semringah.
"Syukurlah aku tak dituntut hukuman mati," ucap terdakwa kepemilikan sabu sebanyak 1,9 kg di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/5/2017).
Selama proses sidang berjalan, Erdi sangat serius mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustin. Dirinya begitu girang dengan tuntutan ringan tersebut.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 18 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara kepada terdakwa karena diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU Agustin di hadapan Ketua Majelis Hakim, Parlindungan Sinaga.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pembelaan.
Sekedar mengetahui, BNNP Sumut menangkap Erdi dan temannya Andoi (berkas terpisah) saat hendak bertransaksi di seputaran Jalan PDAM Tirtanadi Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara pada November 2016 lalu.
Dari hasil penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 1,9 kg sabu. Barang haram tersebut diterima dari pengedar Tiongkok melalui jalur Malaysia. (ok)