
NUSANEWS, JAKARTA - Polisi sudah menetapan Rizieq Shihab dan Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi. Keduanya diduga bercakap-cakap mesum melalui aplikasi Whatsapp yang cuplikan pembicaraan mereka tersebar ke dunia maya. Foto tanpa busana perempuan yang mirip dengan Firza juga tersebar dalam sebuah blog ‘baladacintarizieq’.
Sejauh ini polisi baru menetapkan Rizieq dan Firza sebagai orang yang diduga membuat konten porno. Namun, siapa yang menyebarkan materi pornografi itu sendiri masih misteri. Polisi belum menetapkan seorang pun tersangka.
Berkaca pada kasus pornografi penyanyi Nazriel Ilham alias Ariel tahun 2010 silam, saat itu polisi juga menetapakan penyebar video porno tersebut selain Ariel.
Reza Rizaldy alias Redjoy yang menyebar video, dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 32 UU Nomor 44/2008 juncto Pasal 56 KUHP, Pasal 30 ayat 2 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan subsider Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan Pasal 282 KUHP.
Soal keterlibatan penyebar materi pornografi dalam kasus pidana, pakar hukum Universitas Indonesia Ganjar Laksmana mengatakan, polisi memang harus menemukannya untuk mengusut perkara Rizieq.
Menurutnya, tanpa tahu siapa yang menyebarkan, sulit membuktikan ada ada tindak pidana yang dilakukan Rizieq dan Firza. Sebab percakapan yang diduga dilakukan keduanya tersebut bersifat tertutup, tanpa melibatkan pihak lain.
Ganjar mengatakan, polisi juga tidak bisa mempidanakan pihak yang berfoto tanpa busana tanpa mengetahui alasan foto tersebut dibuat.
![]() |
Firza Husein saat diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta) |
"Siapa tahu itu model," kata Ganjar kepada CNNIndonesia.com, Senin (29/5).
Oleh karena itu, menurutnya, polisi harus memulai proses penyidikan dengan menemukan pengunggah atau penyebar percakapan terlebih dahulu. Polisi tidak dapat menentukan percakapan diduga Rizieq dan Firza masuk unsur pidana sebelum mendapatkan keterangan dari pengunggah dan penyebar percakapan ke situs baladacintarizieq.com.
"Harus dimulai dengan menemukan yang menyebarkan dulu. Dari situ kemudian dilihat, apa maksudnya menyebarkan? Apakah tindak pidana atau bukan?" kata Ganjar.
Dia menambahkan, pengusutan penggunggah atau penyebar percakapan diduga Rizieq dan Firza bisa dimulai dengan memeriksa pihak-pihak yang telah menyebarkan link situs baladacintarizieq.com lewat media sosial. Menurutnya, polisi juga dapat menjerat pihak yang menyebarkan link tersebut karena diduga telah membantu penyebaran konten pornografi.
"Harus dicari tahu bagaimana penyebarannya terjadi. Kalau terjadi tindak pidana dicari penyebarnya, kemudian hubungan antara penyebar dengan orang yang ada dalam konten itu," tutur Ganjar.
Percakapan antara Rizieq dan Firza mulai viral lewat situs baladacintarizieq.com sejak Januari lalu. Penyidik Polda Metro Jaya pun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan menyikapi peredaran video tersebut setelah mendapat laporan.
Sekitar empat bulan berlalu, polisi akhirnya merampungkan proses penyidikan dan menetapkan Firza sebagai tersangka. Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Tak berhenti sampai di situ, polisi kemudian juga menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada Senin (29/5). Rizieq dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (cnn)