
NUSANEWS, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman tidak dapat mengajukan gugatan pasal makar lagi.
Pasalnya, Arief menegaskan jika MK telah menetapkan gugatan Habiburokhman dinyatakan gugur.
"Dia (Habiburokhman) tidak boleh ngajuin (Pasal Makar) lagi, kalau orang lain boleh," ujar Ketua MK Arief Hidayat kepada wartawan usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/5).
Menurut Arief, MK berwewenang untuk menolak jika gugatan itu kembali dilayangkan karena pernah diadili oleh majelis hakim MK.
"Kalau perkara lain boleh, perkara yang sama enggak boleh," tegas Arief.
Arief mengatakan sebagai lembaga peradilan dirinya tidak dapat menolak perkara yang diajukan. Karena itu kerja lembaga peradilan bersifat pasif. Namun dalam kasus Habiburrokhman Arief menegaskan tak bisa menyalahkan pengadilan karena pihak penggungat yang tidak serius.
"Kalau diundang untuk sidang tidak datang, bukan salah lembaga peradilan. (baru sidang pertama). Justru kalau sidang pertama tidak hadir, itu tidak serius, ya gugur karena peradilan harus cepat, sehingga kita bisa bahas yang lain-lain. Wong (gugatan Habiburokhman) pemohon kabur, bukan permohonannya tapi pemohon," demikian Arief. (rm)