logo
×

Selasa, 30 Mei 2017

Kombes Argo Pastikan Rizieq Minta Firza Telanjang Via Chat WhatsApp

Kombes Argo Pastikan Rizieq Minta Firza Telanjang Via Chat WhatsApp

NUSANEWS, JAKARTA - Rizieq Shihab tidak hanya dianggap mempersulit proses penyidikan. Sejumlah bukti di kasus dugaan chat berkonten porno dengan Firza Husein yang melibatkan Imam Besar FPI itu dipastikan valid.

Salah satu bukti kuat yang ditemukan polisi untuk menjadikan Rizieq tersangka adalah bukti chat WhatsApp (WA) antara Rizieq dan Firza Husein.

"Handphone satu (Firza) dengan handphone satunya lagi (Rizieq) ada transmisi. Sudah dicek oleh Telkom atas nama pak Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Senin (29/5).

Kedua pihak, baik Firza mau pun Rizieq, telah membantah terkait hal itu sebelumnya. Bahkan, Firza yang telah ditetapkan tersangka, tidak mengakui chat tersebut. Tepatnya, saat ketua Yayasan Solidaritas Cendana itu diperiksa polisi 16 Mei yang lalu.

"Ya boleh (tidak mengakui). Nggak masalah. Firza mengelak apanya? Chat-nya? Handphonenya mengelak juga nggak? Enggak toh. Nolaknya cuma chat-nya," timpal Argo.

Dalam salah chat yang berkonten porno itu, akun WA yang diduga bernama Rizieq meminta Firza berswafoto dalam keadaan telanjang. Hasil pengujian oleh tim Inafis Polri, foto dalam chat WA tersebut dipastikan asli.

Saat ini, Rizieq diduga berada di Arab Saudi dan belum berani pulang ke Indonesia. Belum jelas, apa alasan yang membuat Imam Besar FPI itu bertahan di sana sejak berangkat umrah, akhir April lalu.

Dalam kasus ini, selain ditetapkan tersangka, Rizieq juga dijerat dengan Undang-undang (UU) No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Yaitu, Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29, Pasal 6 jo Pasal 32 dan Pasal 9 jo Pasal 35.

Rizieq juga disangkakan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 jo UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (rm)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: