
NUSANEWS, JAKARTA - Dugaan teror dari sniper atau penembak jitu terhadap Habib Rizieq Shihab di kediaman Megamendung, Bogor, Jawa Barat, masih simpang siur.
Meski demikian, pihak Polda Metro Jaya (PMJ) mengimbau Rizieq agar melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jika memang merasa terancam dan terintimidasi.
“Kan ada LPSK. Itu sudah dibentuk pemerintah, silakan menghubungi dan laporkan ke sana (LPSK),” ujar Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (3/5).
Selain itu, Argo juga mempersilakan Rizieq, jika ingin membuat permohonan perlindungan ke aparat kepolisian. Khususnya, terkait dugaan ancaman yang dialaminya.
“Silakan saja kalau mau buat surat perlindungan ke polisi,” timpal Argo.
Namun, sejauh ini belum ada pihak Rizieq yang melakukan hal itu. Mengingat, yang bersangkutan tengah menjalankan ibadah umrah bersama keluarga besarnya di Tanah Suci.
Hal itu juga berdampak pada proses hukum terkait sejumlah kasus yang menjerat Rizieq. Bahkan, Argo belum dapat memastikan kapan pihaknya akan kembali memanggil Rizieq untuk menindaklanjuti kasusnya.
“Nanti kita cek dulu ke penyidik. Karena kan sedang umroh dia (Rizieq). Masa umroh kita panggil. Nanti kita tunggu saja, kapan balik (ke Indonesia),” pungkas lulisan Akpol 1991 itu. (ps)