
NUSANEWS, JAKARTA - Bambang Tri Mulyono, penulis buku ‘Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri’, akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, hari ini, Senin (29/5).
Bambang diketahui menulis buku tersebut untuk membongkar jati diri sang presiden. Pada bukunya, Bambang menyebut Jokowi memalsukan data saat mencalonkan diri menjadi presiden pada pemilu tahun 2014.
Bambang juga menulis, Jokowi memiliki hubungan dengan Partai Komunis Indonesia dan mengantongi dukungan masyarakat dengan menyebar kebohongan melalui media massa.
Polri sebelumnya menyebut Bambang sebagai pelaku tunggal dalam penulisan dan penerbitan buku tersebut. Saat ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2016, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Polri menyebut Bambang menulis buku tanpa fakta dan hanya berdasar sangkaan pribadi.
Dalam sidang, Bambang dituntut empat tahun kurungan penjara karena dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE) jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada 16 Januari lalu, Presiden Joko Widodo menyatakan buku Jokowi Undercover tak perlu ditanggapi lebih lanjut karena ditulis tanpa data pendukung.
"Kalau data tak ilmiah, sumber tidak jelas, kenapa saya harus baca dan komentari?" kata Jokowi di Cilangkap.
Sementara itu kemarin, Istana Kepresidenan berharap majelis hakim PN Blora, menjatuhkan vonis bersalah kepada penulis Bambang. Vonis itu dianggap bakal memberi edukasi kepada seluruh masyarakat agar menulis didasari data yang teruji dan riset mendalam.
"Ini yang lebih penting sebetulnya adalah aspek edukasi dari pada punishment," kata Staf Ahli Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Ifdhal Kasim kepada CNNIndonesia.com, Minggu (28/5).
Ifdhal menyatakan, vonis tersebut sangat penting bagi Presiden, baik secara pribadi maupun posisi sebagai kepala negara. Vonis bersalah untuk Bambang akan menjadi klarifikasi yang memiliki legalitas hukum.
"Dengan putusan sidang itu akan memperjelas. Klarifikasi yang kuat secara hukum. Memiliki muatan hukum yang kuat karena orang yang menuliskan buku itu tidak dapat membuktikan apa yang dia tulis," tuturnya.
Ifdal tak menyoalkan berapa pun vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada warga Blora tersebut. Putusan bersalah kepada Bambang sudah cukup untuk menguatkan bahwa yang ditulis tidaklah benar. (cnn)