logo
×

Selasa, 30 Mei 2017

Penyebar Video Rizieq Belum Ditangkap, DPR: Polisi Harus Evaluasi

Penyebar Video Rizieq Belum Ditangkap, DPR: Polisi Harus Evaluasi

NUSANEWS, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi'i mengaku heran dengan penetapan tersangka kepada pimpinan FPI, Rizieq Shihab. Pasalnya, ia menilai penetapan tersangka tersebut semestinya disikapi polisi dengan penangkapan penyebar konten pornografi itu.

"Harusnya kan yang ditangkap yang nyebarin video, lah ini kemana?," ujar Muhammad Syafi'i di komplek DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).

Syafi'i lantas membandingkan kasus chat mesum habib Rizieq dengan Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama.

"Kalau dulu ada kasus Ahok, Ahoknya belum tersangka pengunggahnya malah tersangka duluan. Ini kok belum (dapat penyebar video), berarti belum ada verifikasi dan belum ada validitasi," lanjutnya.

Dengan demikian, ia berharap aparat kepolisian agar segera meninjau ulang penetapan tersangka yang disematkan kepada imam besar FPI itu.

"Harus dievaluasi kembali saya rasa," tutupnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dugaan konten pornografi pada Senin (29/5) kemarin, dengan adanya unsur chat mesum dengan seorang wanita bernama Firza Husein yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/5) malam. (ar)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: