logo
×

Sabtu, 27 Mei 2017

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Ustadz Al-Khaththath

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Ustadz Al-Khaththath

NUSANEWS, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus pemufakatan makar yang melilit Sekjen Forum Umat Islam (FUI) sekaligus penggagas aksi Bela Islam 313, Muhammad Al-Khaththath.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, perpanjangan penahanan dilakukan berdasar keperluan penyidikan karena masih dianggap belum cukup untuk dinyatakan P21.

"Karena masih dibutuhkan penyidikan kita perpanjang kembali, memang penyidik masih menganggap kurang dalam penyidikan, masih perlu waktu, tentunya diperpanjang," ungkap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (27/5/2017).

Kendati demikian, Argo tidak merinci kapan diterbitkan dan sampai kapan batas akhir perpanjangan penahanan terhadapa Al-Khaththath yang sedang mendekap di balik jeruji besi di Rumah Tahanan (rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Saya masih belum mendapatkan informasi yang jelas kapan," tutur mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah memperpanjang penahanan Al-Khaththath selama 40 hari terhitung sejak Selasa 18 April 2017 dengan alasan yang sama yakni keperluan penyidikan karena masih belum lengkap.

Al-Khaththath ditangkap pada Jumat 31 Maret 2017 bersama empat tokoh penggerak aksi Bela Islam 313 lainnya, yakni aktivitas IMM Zainuddin Arsyad, Wakorlap aksi Bela Islam 313 Irwansyah, Panglima Forum Syuhada Indonesia (FSI) Diko Nugraha, dan Andry karena dianggap melakukan pemufakatan makar. (ok)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: