
NUSANEWS, JAKARTA - DPR hingga kini masih membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang akan menjadi dasar pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 mendatang. Salah satu hal yang masih menjadi polemik, soal syarat partai politik yang dapat mengajukan calon presiden.
Menteri Dalam Negeri selaku wakil pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut menginginkan, hanya partai meraih 20%-25% kursi DPR (presidential treshold) yang dapat mengajukan calon presiden.
"Pemerintah tetap mendukung menggunakan sistem presidential threshold sebagaimana lima tahun lalu, yakni pola 20-25 (persen)," ujar Tjahjo.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menilai usulan soal presidential treshold tidak sejalan dengan konstitusi. "Bagaimana memenuhi syarat 20% atau 25% kursi DPR, 'kan pemilu presiden dan pemilu legislatifnya dilaksanakan serentak?" kata Yusril kepada arah.com, Jumat (5/5).
Menanggapi penggunaan hasil Pemilu 2014 sebagai dasar presidential treshold untuk Pilpres 2019, Yusril menilai hal itu tidak logis. "Masak hasil Pemilu 2014 digunakan di dua kali Pilpres yaitu 2014 dan 2019? Lagi pula peta kekuatan politik berubah terus, jadi nggak mungkin menggunakan hasil Pileg 2014," tandasnya.
Pakar Hukum Tata Negara itu juga menilai adanya PT di pemilu serentak melanggar Pasal 6A ayat 2 UUD 1945. Pasal tersebut dengan tegas mengatur bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu, sebelum pemilu dilaksanakan.
Atas dasar itu, Yusril menilai calon presiden pada Pilpres 2019 diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, tanpa syarat PT.
Selain pemerintah, keinginan untuk menggunakan PT 20%-25% sebagai syarat pengajuan Capres, juga didukung PDI Perjuangan, Golkar dan Partai Nasdem.