
NUSANEWS, JAKARTA - Kapitra Ampera, kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyebut Yusril Ihza Mahendra sempat menawarkan untuk menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan percakapan WhatsApp yang berkonten pornografi.
"Dan Yusril sudah menawarkan sebagai saksi," kata Kapitra dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, Rizieq Shihab beberapa hari yang lalu, setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi, Polda Metro Jaya akan melakukan penjemputan paksa.
"Dia kan di luar negeri, berarti nanti kami tinggal melakukan penjemputan secara paksa kepada yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (12/5/2017), dilansir dari Kompas.com.
Atas pernyataan tersebut, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan.
Menurut Yuzril rencana penjemputan tersebut merupakan sebuah tindakan terburu-buru.
Dilansir dari WartaKota, ia memaparkan bahwa penjemputan paksa bisa dilakukan jika pihak yang dipanggil mangkir tiga kali tanpa alasan.
"Kalau kemarin kan Habib Rizieq tidak bisa hadir karena sedang melaksanakan umrah di Tanah Suci, alasan itu bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (15/5/2017).
Yusril menilai kebijakan penegakan hukum di Indonesia saat ini sudah banyak ditunggangi kepentingan politik.
Menurutnya, pemanggilan paksa tidak diperlukan, karena ia yakin Rizieq Shihab akan bertindak kooperatif.
"Saya tidak tahu kenapa penegakan kebijakan hukum di Indonesia sekarang seperti memojokkan umat Islam. Padahal, saya yakin Habib Rizieq akan memberikan keterangan yang diperlukan dan beliau kooperatif," tuturnya. (tn)