
NUSANEWS, MEDAN - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebutkan penyidik masih terus mencari pelaku teror terkait penyerangan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
“Tidak berhenti untuk mengungkap. Selama satu bulan penyidikan, lima orang diamankan karena kasus ini,” kata Tito di Medan, Rabu (17/5) usai menjadi pembicara pada Seminar Nasional Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Utara di gedung Madinatul Hujjaj komplek Asrama Haji Medan, Rabu (17/5).
Namun, kata Tito dari lima orang yang sempat ditangkap dalam kasus ini tiga orang dilepaskan. Karena punya alibi kuat tidak berada di lokasi penyiraman saat peristiwa itu.
“Berarti mereka bukan pelakunya,” tambah Tito.
Masih kata Tito, dua orang lainnya yang ditangkap masih diselidiki karena dicurigai memiliki motif dan potensi melakukan penyerangan kepada Novel Baswedan, salah satunya adalah Miryam S Haryani.
Miryam yang ditangkap polisi, tambah Tito selain karena didorong oleh permintaan KPK. Kecurigaan penyidik terhadap Miryam bisa diduga karena merupakan pihak yang selama ini “head to head” dengan Novel Baswedan.
Seperti diketahui Novel dan Miryam sebelum teror penyiraman terlibat saling bantah di persidangan e-KTP. Miryam mengaku ditekan Novel saat pemeriksaan sehingga mencabut BAP di persidangan korupsi e-KTP. Tetapi pernyataan Miryam dibantah Novel di persidangan.
Masih dijelaskan Tito, satu orang lainnya, yang diduga memiliki motif untuk menyerang Novel bernama Nico. Tito menyebut Nico diduga memiliki motif sakit hati karena ditekan Novel.
Penyidik juga masih mendalami dugaan tersebut dan belum bisa memastikan motifnya karena pemeriksaannya dilakukan dari berbagai sudut.
Siapakah Nico yang disebut Kapolri, apakah nama Nico tersebut adalah Niko Panji Tirtayasa yang beberapa waaktu lalu membuat pengakuan lewat video dan menjadi viral.
Dalam sebuah video pengakuannya, Niko memperkenalkan diri sebagai keponakan Muhtar Ependi, perantara suap hakim Akil Mochtar.
Niko juga meminta maaf kepada pamannya (Muhtar Ependi) karena sudah memberi keterangan palsu dipengadilan karena ditekan penyidik KPK, Novel Baswedaan.
“Saya disuruh oleh penyidik KPK, yaitu Bapak Novel Baswedan, agar om saya dan Bapak Akil Mochtar masuk penjara,” kata Niko.
Ia menyebut nama para pembayar, yaitu lawan-lawan orang yang menjadi tersangka KPK. Ia kemudian menunjukkan lembaran kertas yang ia sebut sebagai bukti transfer, termasuk dari KPK, yang diterima istrinya.
Uang tersebut dikatakan untuk memberi kesaksian palsu dan berbohong. Niko kembali menyebutkan ancaman Novel Baswedan dan Ketua KPK (saat itu) Abraham Samad dan Bambang Widjayanto.
“Bilamana saya tidak mengikuti arahan beliau, saya dan istri akan dipenjarakan oleh pihak KPK,” tambah Niko. (kn)