logo
×

Senin, 15 Mei 2017

Tersangka BLBI Cabut Gugatan Praperadilan untuk Perbaiki Materi

Tersangka BLBI Cabut Gugatan Praperadilan untuk Perbaiki Materi
Syafruddin Arsyad Temenggung
NUSANEWS, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL)-BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung rupanya mencabut gugatan praperadilan kepada KPK yang menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai tersangka.

Pencabutan praperadilan itu dilakukan untuk memperbaiki materi gugatannya. Setelah melakukan diperbaiki, tim kuasa hukum Syafruddin akan kembali mengajukan praperadilan melawan KPK.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rusdiyanto Loleh membacakan pencabutan dalam sidangnya.

“Mencabut perkara pidana praperadilan Syafruddin Arsyad Temenggung melawan KPK sebagai termohon,” kata Rusdiyanto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (15/5).

Rusdiyanto menjelaskan, pihaknya menerima pengajuan praperadilan pada 8 Mei 2017 lalu. Namun tiga hari kemudian, pada 10 Mei 2017, pihaknya menerima surat pencabutan praperadilan dari kuasa hukum Syafruddin.

Maka dengan demikian, tambah Rusdiyanto perkara praperadilan yang diajukan Syafrudin dianggap selesai dan tidak ada pemeriksaan lanjutan. “Perkara ini selesai dan tidak ada lagi pemeriksaan lanjutan,” tutup Rusdiyanto.

Tim kuasa hukum Syafruddin, Dodi S Abdulkadir menegaskan pencabutan gugatan terhadap KPK dilakukan untuk melengkapi bukti baru.

“Karena ada bukti tambahan. Maka praperadilan ini kita cabut, dan akan kita diajukan kembali setelah diperbaiki,” tegasnya. (kn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: