logo
×

Kamis, 01 Juni 2017

Alfian Tanjung Bakal Siapkan Bukti Kebangkitan PKI

Alfian Tanjung Bakal Siapkan Bukti Kebangkitan PKI

NUSANEWS, JAKARTA - Tersangka ujaran kebencian, diskriminasi ras dan etnis, Alfian Tanjung menyatakan, pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti kebangkitan komunisme di Indonesia saat persidangan nanti.

Mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (UHAMKA) itu mengatakan, apa yang dia sebutkan dalam video di YouTube bukan tanpa dasar.

"Gerakan komunisme ini memang muncul. Proses berlangsung, kami akan hadapi semua di pengadilan," kata Alfian usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/5) malam.

Alfian menjalani pemeriksaan kepolisian selama sembilan jam. Ini merupakan pemeriksaan kedua setelah dia dilaporkan oleh PDI Perjuangan karena menyebut sejumlah kadernya adalah bagian dari PKI.

Alfian merasa dizalimi karena belum sempat membeberkan fakta kebangkitan PKI di Indonesia.

"Prosesnya memang terlalu cepat," kata Alfian dengan terburu-buru masuk ke mobilnya.

Kuasa hukum Alfian, Abdullah Alkatiri mengatakan apa yang disampaikan kliennya itu memang berdasarkan fakta. Dia mengatakan, Alfian menyebut kader PDIP itu bagian dari PKI berdasarkan pernyataan salah seorang kader yang bernama Ribka Tjiptaning dalam talk show di sebuah stasiun televisi pada 2012.

"Ribka Tjiptaning itu yang menyatakan bahwa ada 20 juta kader PKI di Indonesia. Itu pun menurut yang bersangkutan (menyebut) semua itu memilih partai tersebut. Itu ada referensinya," kata Alkatiri yang hadir menemani Alfian menjalani pemeriksaan.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Alfian sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 dan/atau pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Alfian juga dijerat pelanggaran pasal 310 dan 311 dan pasal 156 KUHP.

Alfian juga menjadi tersangka di Mabes Polri akibat video ceramahnya dan dijerat pasal yang sama setelah dilaporkan oleh warga Surabaya, Sudjatmiko ke Bareskrim pada Selasa (11/4).

Di Polda Metro Jaya, Alfian ditetapkan tersangka karena menuding sebagian kader PDIP sebagai pengikut PKI. (cnn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: