
NUSANEWS, JAKARTA - Komisi VIII DPR bakal memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin atas beredarkan beberapa mushaf Alquran terbitan PT Suara Agung yang di dalamnya tidak ada ayat 51-57 surat Al Maidah.
DPR bakal menyecar Menteri Lukman yang dianggap teledor dalam melakukan pengawasan.
Anggota Komisi VIII DPR Deding Ishak ikut mengecam adanya penerbitan mushaf Alquran dengan menghilangkan sejumlah ayat tersebut. Pasalnya, peristiwa itu dapat berdampak luas terhadap masyarakat.
Politisi Golkar itu juga menyesalkan lemahnya proses verifikasi Alquran oleh Kemenag. Dia mengingatkan, lemahnya kinerja itu bisa membuat situasi menjadi tidak kondusif.
“Mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam. Kelemahan kinerja Kemenag tak hanya menyulut kemarahan, tapi sudah membahayakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," tegasnya.
Diketahui, peristiwa itu bermula dari laporan KH Basith, pengurus DKM Masjid Assifa Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Ia menemukan mushaf cetakan PT Suara Agung pada Selasa 23 Mei 2017 yang tidak ada Surah Al Maidah Ayat 51- 57. Alquran tersebut kemudian jadi viral di media sosial sehari setelahnya. (rm)