NUSANEWS, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan antara mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar dengan Kamaludin, kolega Patrialis di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (31/7).
Dalam isi rekaman percakapan itu, ternyata ada nama mantan gubernur DKI Jakarta yang kini jadi terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Patrialis menggunakan kode "Ahok" untuk menyebut pengusaha impor daging, Basuki Hariman.
"Sekalian antum mau, Ahok, Ahok mau ngobrol nggak?" ujar Patrialis dalam rekaman yang diperdengarkan jaksa di
"Ana arahkan si Ahok, iye ye," jawab Kamaludin.
Setelah diperdengarkan, Jaksa lantas menanyakan maksud dari perbincangan tersebut.
Menurut Kamaludin, Ahok tersebut merupakan Basuki, pihak yang didakwa memberi suap kepada Patrialis. Patrialis meminta agar Basuki bisa hadir untuk bermain golf bersama Patrialis. Sedangkan pernyataan mengarahkan yang diucapkan Parialis, hanya untuk mengajak Basuki.
"Kami ada rencana main golf di Royal. Dia (Patrialis) ingatkan kalau bisa Basuki bisa gabung ngobrol-ngobrol. Saya arahkan Basuki untuk hadir," ujar Kamaludin.
Setelah percakapan melalui telepon itu, menurut Kamaludin, ia menghubungi Basuki dan memintanya untuk hadir bertemu dengan Patrialis di lapangan golf.
Dalam kasus ini, Patrialis didakwa menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut jaksa, Patrialis menerima 70.000 dollar AS, Rp 4 juta dan dijanjikan uang Rp 2 miliar yang belum terlaksana.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. (rm)